OPINI: Menakar Keberadaan Hukum Indonesia – Antara Kepastian Tekstual dan Keadilan Substantif


Opini: Boy Paskand

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Namun, dalam realitas sosiologis, pernyataan konstitusional ini sering kali berbenturan dengan persepsi publik yang memandang hukum di Indonesia dengan sinisme klasik: *"Tajam ke bawah, tumpul ke atas."*


Ketidakpercayaan publik (*public distrust*) terhadap institusi penegak hukum bukanlah tanpa alasan. Paradoks penegakan hukum di Indonesia berakar pada tarikan napas antara positivisme hukum (kepastian teks undang-undang) dan keadilan substantif (rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat).
*****

Peta Permasalahan Utama Hukum di Indonesia:
1. Positivisme Kaku yang Mematikan Nurani
Sistem hukum Indonesia, yang sangat dipengaruhi oleh tradisi *Civil Law* peninggalan kolonial Belanda, cenderung terjebak pada formalisme hukum yang kaku. Aparat penegak hukum sering kali bertindak sebagai "corong undang-undang" (*bouche de la loi*) tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan sosiologis.
* Dampaknya: Kasus-kasus kecil, seperti pencurian buah kakao oleh nenek Minah atau pencurian kayu bakar, diproses secara hukum formal hingga ke pengadilan demi "kepastian hukum". Sementara itu, kasus korupsi kerah putih (*white-collar crime*) yang berdampak sistemik sering kali berjalan lambat dengan vonis yang mencederai akal sehat publik.

2. Komodifikasi Hukum (*Legal Corruption*)
Hukum yang seharusnya menjadi instrumen ketertiban dan keadilan beralih fungsi menjadi komoditas ekonomi. Praktik mafia peradilan (*judicial corruption*) dari hulu ke hilir—mulai dari proses penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga vonis di meja hakim—membuat hukum dapat dibeli oleh pemilik modal (*capitalist class*). Keadaan ini menciptakan diskriminasi perlakuan hukum berdasarkan status sosial dan finansial.

3. Hiper-Regulasi yang Tumpang Tindih
Indonesia mengalami fenomena obesitas regulasi. Ribuan undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah saling tumpang tindih dan bertolak belakang. Hal ini tidak menciptakan ketertiban, melainkan membuka ruang abu-abu (*grey area*) yang rentan dieksploitasi oleh oknum penegak hukum untuk melakukan pemerasan atau transaksional pasal.
---
Analisis Filsafat Hukum: Keadilan vs. Kepastian
Mengacu pada pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch, hukum memiliki tiga nilai dasar yang harus dijaga secara seimbang: Keadilan (*Gerechtigkeit*), Kemanfaatan (*Zweckmassigkeit*), dan Kepastian Hukum (*Rechtssicherheit*).
Di Indonesia, terjadi ketimpangan yang ekstrem di mana Kepastian Hukum (secara prosedural) sering kali mengorbankan Keadilan dan Kemanfaatan. Penegak hukum kerap lupa bahwa undang-undang dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk undang-undang. Ketika hukum kehilangan nilai kemanfaatan dan keadilannya, ia tidak lagi menjadi hukum, melainkan sekadar alat pemaksa kekuasaan (*rule by law*, bukan *rule of law*).
---
✨Solusi Teknis dan Sistemis: Jalan Keluar dari Keterpurukan✨

Untuk memulihkan marwah hukum di Indonesia, diperlukan reformasi multidimensional:

1. Akselerasi *Restorative Justice* (Keadilan Restoratif): Kasus-kasus pidana ringan atau pertikaian sosial di tingkat masyarakat bawah harus diselesaikan di luar pengadilan melalui mediasi dan pemulihan keadaan semula, bukan pemenjaraan. Ini akan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (*overcapacity*) sekaligus memanusiakan hukum.

2. Digitalisasi Sistem Peradilan (*E-Court* dan Transparansi Kasus):
Mengurangi interaksi fisik antara pencari keadilan dan aparat hukum untuk meminimalkan potensi suap. Seluruh proses perkembangan kasus harus dapat diakses publik secara *real-time*.

3. Reformasi Struktural dan Pembenahan Etika Aparat: Sistem pengawasan internal dan eksternal (seperti Komisi Yudisial dan Kompolnas) harus diperkuat kredibilitasnya. Sanksi pemecatan dan pidana berat wajib dijatuhkan kepada aparat yang terbukti melakukan transaksional kasus.
---

💥Kesimpulan:

Hukum di Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan. Ia tidak kekurangan teks tertulis, melainkan kekurangan integritas moral dari para pelaksananya. Tanpa adanya keberanian politik (*political will*) untuk memutus rantai transaksional di tubuh lembaga peradilan, hukum di Indonesia akan terus kehilangan legitimasi moralnya di mata rakyat. Hukum harus dikembalikan pada khitahnya: sebagai instrumen untuk memanusiakan manusia dan menegakkan keadilan yang sejati.
---
*Opini ini ditulis dengan mengacu pada asas-asas hukum umum dan sosiologi hukum kontemporer.*
(By. Boy Paskand)
Lebih baru Lebih lama